INTEGRITAS WALAU TAK DILIHAT & DIPERHITUNGKAN ORANG

Aangedryf deur Blogger.
RSS

Jenis-jenis Fraud


Seperti sudah saya sampaikan di awal, tulisan ini berfokus pada tindakan fraud di dalam perusahaan saja (internal fraud).

Oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelwengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. Fraud Terhadap Aset (Asset Misappropriation) – Singkatnya, penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
  • Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, nilep cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
  • Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).
2. Fraud Terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements) – ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: (a) financial; dan (b) non-financial. Saya lebih suka mengatakan: segala tindakan yang membuat Laporan Keuangan menjadi tidak seperti yang seharusnya (tidak mewakili kenyataan), tergolong kelompok fraud terhadap laporan keuangan. Misalnya:
  • Memalsukan bukti transaksi
  • Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya,
  • Menerapkan metode akuntansi tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba
  • Menerapkan metode pangakuan aset sedemikian rupa sehingga aset menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
  • Menerapkan metode pangakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabiliats menjadi nampak lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.
3. Korupsi (Corruption) – ACFE membagi jenis tindakan korupsi menjadi 2 kelompok, yaitu:
  • Konflik kepentingan (conflict of interest) – Saya mengalami kesulitan mencari kalimat yang paling tepat untuk mendeskripsikan. Contoh sederhananya begini: Seseorang atau kelompok orang di dalam perusahaan (biasanya manajemen level) memiliki ‘hubungan istimewa’ dengan pihak luar (entah itu orang atau badan usaha). Dikatakan memiliki ‘hubungan istimewa’ karena memiliki kepentingan tertentu (misal: punya saham, anggota keluarga, sahabat dekat, dll). Ketika perusahaan bertransaksi dengan pihak luar ini, apabila seorang manajer/eksekutif mengambil keputusan tertentu untuk melindungi kepentingannya itu, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, maka ini termasuk tindakan fraud. Kita di Indonesia menyebut ini dengan istilah: kolusi dan nepotisme.
  • Menyuap atau Menerima Suap, Imbal-Balik (briberies and excoriation) – Suap, apapun jenisnya dan kepada siapapun, adalah tindakan fraud. Menyupa dan menerima suap, merupakan tindakan fraud. Tindakan lain yang masuk dalam kelompok fraud ini adalah: menerima komisi, membocorkan rahasia perusahaan (baik berupa data atau dokumen) apapun bentuknya, kolusi dalam tender tertentu.
Dari jenis-jenis korupsi di atas saja sudah jelas terlihat, betapa banyaknya macam fraud itu. Masing-masing jenis fraud bisa terjadi dalam berbagai variasi modus.
Di akhir tulisan nanti saya akan sajikan contoh variasi modus internal fraud yang lumrah terjadi di perusahaan-perusahaan. Sebagai penutup, saya akan overview fraud dan profesi fraud examiner di masa depan.

Sebelum ke contoh variasi modus fraud, ada pertanyaan yang menarik untuk dicermati: siapa, atau lebih tepatnya di bagian mana (di dalam perusahaan) fraud terjadi?




http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05/apa-itu-fraud-apa-saja-jenis-modusnya-plus-contoh-di-bag-mana-terjadi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Kasus Fraud

BI dan AKKI Tindak Lanjuti Kasus Fraud
Kartu Kredit dan Debit

Jakarta - Pihak Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) segera menindaklanjuti dugaan pencurian data pada kartu kredit dan/atau kartu debit di merchant Body Shop. Penelitian telah dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan pihak Visa.
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, penelitian dan tindak lanjut dilakukan berdasarkan laporan dari AKKI, Visa, dan Penerbit/Acquirer Kartu Kredit.

"Permasalahan pencurian data ini hanya terjadi pada kartu dengan swipe dan tidak terjadi pada kartu berteknologi chip. Data pada kartu kredit yang menggunakan chip adalah terenkripsi (menggunakan kode-kode tersembunyi)," kata Difi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/3).

Sekadar informasi, bank Acquirer adalah penerbit kartu kredit yang sekaligus juga melakukan pemrosesan data. Secara sederhana, bank acquirer yaitu penerbit kartu kredit yang menempatkan mesin electronic data capture (EDC) di sejumlah merchant. Tidak semua penerbit kartu kredit merupakan Acquirer.

Difi mengatakan, pada Kamis, 7 Maret 2013, telah dilakukan pertemuan antara pihak bank Acquirer dengan pihak Body Shop. Agendanya yaitu menginformasikan kasus fraud yang terjadi dengan dugaan sementara pencurian data di merchant Body Shop pada dua mall di Jakarta. Diketahui, latar belakang merchant Body Shop melakukan double swipe yaitu untuk kepentingan rekonsiliasi data transaksi melalui EDC, dengan pencatatan di sistem cash register.

"Umumnya, jika dilakukan swipe, data yang terekam dari kartu kredit adalah nomor kartu, expiry date, dan Card Verification Value (CVV) berupa 3 angka di bagian belakang kartu kredit. Sebenarnya yang diperlukan merchant hanyalah data nomor kartu, yang dapat diperoleh melalui input data/key in,” jelas Difi.

Kemudian, pada Kamis, 14 Maret 2013, perwakilan bank Acquirer bertemu dengan pihak Body Shop untuk meminta penjelasan prosedur atau flow cash register yang ada di masing-masing outlet, sehingga tersimpan di server kantor pusat.

Difi melanjutkan, antar anggota AKKI telah melakukan kesepakatan pada 20 Maret 2013, dengan beberapa poin. Pertama, membuat laporan ke pihak kepolisian. Kedua, melakukan uji forensik. Ketiga, penghentian praktik double swipe di merchant Body Shop.

Pihak AKKI dan Visa telah mengeluarkan media statement pada 21 Maret 2013 dan disampaikan juga kepada BI melalui Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP). Intinya, pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak terkait sedang melakukan investigasi terhadap kasus fraud tersebut dan meneliti kerugian yang ditimbulkan. Kemudian, tidak diketemukan kejanggalan (compromise) pada sistem Visa Net.
"Usulan industri atau prinsipal yaitu berkoordinasi dengan Visa untuk dapat melakukan kontrol atas industri. Kemudian, mengusulkan kepada BI untuk menerbitkan regulasi mengenai praktik double swipe," papar Difi.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sebagaimana diubah dengan PBI nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran (SE) Nomor 11/10/DASP dan terakhir diubah dengan SE Nomor 14/17/DASP telah diatur beberapa hal. Pertama, Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant, apabila merchant melakukan kerja sama dengan pelaku fraud. Kemudian, Acquirer melaporkan kepada asosiasi untuk dimasukkan dalam merchant black list.

Kedua, Acquirer wajib melakukan eukasi dan pengawasan pada merchant. Ketiga, Prinsipal (seperti Visa atau Master) wajib memastikan keamanan sistem yang digunakan oleh penerbit dan Acquirer, serta melakukan pengawasannya. Keempat, setiap transaksi harus dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko, seperti penggunaan autentikasi minimal dua faktor (dengan kartu dan PIN, atau kartu dan biometrik).

Kelima, penerbit kartu kredit diwajibkan memberikan alert system (sistem peringatan) melalui pesan singkat (SMS). Keenam, kewajiban penggunaan PIN 6 digit sebagai pengganti tanda tangan pada kartu kredit dimulai pada 1 Januari 2015. Ketujuh, kewajiban penggunaan chip standard dan PIN 6 digit untuk kartu debit mulai 1 Januari 2016. Kedelapan, BI tidak mengatur secara spesifik larangan untuk double swipe pada merchant.

Difi mengatakan, tindak lanjut yang akan dilakukan BI yaitu segera menyiapkan surat imbauan kepada seluruh Acquirer untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja samanya dengan merchant.
"Itu termasuk melarang kegiatan double swipe pada merchant dalam rangka merekam data kartu," tukas dia.

Kemudian, mengingatkan kepada Acquirer dan penerbit mengenai pentingnya penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu debit, baik di mesin ATM maupun di EDC, sebagai pengganti masih adanya pilihan tanda tangan. BI juga segera mengundang seluruh Acquirer kartu ATM/Debit dan Kartu Kredit dalam pertemuan konsultatif di BI.

"BI akan menegakkan ketentuan tentang kewajiban Acquirer untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada merchant. Prinsipal juga wajib melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan seluruh penerbit dan/atau Acquirer yang menjadi anggota prinsipal yang bersangkutan," papar Difi.
Kronologi kasus

Kasus fraud kartu debit dan kartu kredit tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Dalam waktu yang hampir bersamaan, BI mencatat, terdeteksi fraud counterfeit kartu debit di Amerika Serikat (AS) dan Meksiko pada Selasa, 5 Maret 2013. Kasus tersebut hanya terjadi pada kartu kredit yang menggunaan swipe.

"Di sana telah dilakukan analisa kesamaan data histori transaksi pengguna kartu, yaitu analisa Common Purchase Point (CPP), serta telah dilakukan koordinasi antar penerbit," ujar Difi.

Kemudian, pada Rabu, 5 Maret 2013, dari hasil analisa dan sharing antar bank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop yang berlokasi di dua mal di Jakarta.

Koordinasi dengan pihak Visa International telah dilakukan, yaitu untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di AS dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada Kamis, 7 Maret 2013, diketahui bahwa tempat terjadinya fraud bertambah juga di Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India. Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain.

Pada Jumat hingga Minggu, 8-10 Maret 2013, sejumlah bank telah melakukan pemblokiran dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisa CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, yaitu di beberapa toko di Jakarta dan satu buah di Padang, Sumatera Barat.


Senin, 11 Maret 2013, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di AS, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SEJARAH DAN PENGERTIAN FRAUD


.Sejarah Fraud  

Pemalsu dari abad 16, Albrecht Dürer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka menandatangani, yang membuat mereka disebut pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni hasil pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar dimaksudkan menjadi oleh Picasso, KLee, dan Matisse. 


 Pengertian Fraud
Pemalsuan (fraud) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

Black’s Law memberikan definisi fraud sebagai berikut:
An intentional perversion of truth for the purpose of inducing another in reliance upon it to part with some valuable thing belonging to him or to surrender a legal right. A false representation of a matter of fact, whether by word or by conduct, by false or misleading allegations, or by concealment of that which should have been disclosed, which deceives and is intended to deceive another so that he shall act upon it to his legal injury. Anything calculated to deceive, whether by a single act or combination, or by suppression of truth, or suggestion of what is false, whether it be by direct falsehood or innuendo, by speech or silent, word of mouth, or look or gesture

 Nasional Care Anti-Fraud Association (NHCAA) sebuah lembaga yang khusus menangani permasalahan fraud dibidang perawatan kesehatan di Amerika memberikan definisi fraud sebagai berikut:
An intentional deception or misrepresentation that the individual or entity makes, knowing that the misrepresentation could result in some unauthorized benefit to theindividual, or the entity, or to another party”.

Hukum Negara Bagian New Hampshire memberi definisi Insurance fraud sebagai berikut:
Commits with a purpose to injure, defraud or deceive any insurer, knowingly submits orhelps someone else to submit any oral or written statements knowing that thesestatements contain false, incomplete, or misleading information conserning anyapplication claims for payment or benefits pursuant to an insurance policy”.
Kamus asuransi yang menjadi panduan bagi praktisi asuransi di Indonesia menyamakan pengertian fraud dengan tindak pidana penipuan, dan memberi pengertian fraud sebagai:
“Tindakan penipuan, misrepresentatisi fakta penting yang dibuat secara sengaja, dengan maksud orang lain mempercayai fakta itu dan akibatnya orang itu menderita kesukaran keuangan”.


Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil. 
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja;
2. adanya korban;
3. korban menuruti kemauan pelaku;
4. adanya kerugian yang dialami oleh korban



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS